HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA

HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA

Hari HAM Sedunia atau World Human Rights Day adalah dalam rangka memperingati diadopsinya DUHAM oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sejak itu, setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. .Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun, sejak ditetapkannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Tema oleh PBB

Seperti dilansir PBB, peringatan Human Rights Day atau Hari HAM Sedunia 2024 mengusung tema “Our Rights, Our Future, Right Now” atau yag artinya “Hak-Hak Kita, Masa Depan Kita, Saat Ini”.Di bawah tema ini, kampanye Hak Asasi Manusia PBB tahun ini berfokus pada bagaimana hak asasi manusia merupakan jalan menuju solusi, karena hak asasi manusia memainkan peran penting sebagai kekuatan preventif, protektif, dan transformatif untuk kebaikan, terutama di masa krisis.

Tema dari Indonesia

Seperti dilansir Kementerian HAM RI, peringatan Hari HAM Sedunia 2024 di Indonesia mengusung tema “Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini bukan hanya sekedar semboyan tetapi sebuah refleksi cita-cita besar sebagai bangsa yang hidup dalam keberagaman.

Dengan mengusung tema tersebut, Kementerian HAM RI mengajak semua pihak untuk bersama-sama melangkah menuju masa depan yang cerah dan melaksanakan perlindungan, pemajuan, penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia. Pada akhirnya, semua pihak bertanggung jawab atas terciptanya Indonesia yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Selain itu, menurut Kementerian HAM RI, tema ini bukan hanya sekedar semboyan tetapi sebuah refleksi cita-cita besar sebagai bangsa yang hidup dalam keberagaman. Indonesia yang diimpikan di tahun 2045 saat 100 tahun kemerdekaan adalah sebuah negara yang damai dan inklusif dimana setiap warga negara hidup dalam harmoni, saling menghargai dan memperoleh hak asasi yang dijamin oleh negara.

 

Peringatan ini juga diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan kesempatan untuk mengubah persepsi dengan bersuara menentang ujaran kebencian, mengoreksi informasi yang salah, dan melawan disinformasi.

Catatan Hari HAM 2024

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mempublikasikan Catatan Hari HAM. Catatan ini merupakan rangkuman dan evaluasi terhadap kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM selama setahun belakangan. Catatan berkaitan dengan situasi dan kondisi HAM menjadi relevan karena telah menjadi rahasia umum bahwa situasi HAM baik secara internasional maupun nasional sedang diterpa berbagai prahara. Selama setahun belakangan kondisi HAM di Indonesia belum kunjung mengalami perbaikan, bahkan dalam beberapa aspek terjadi regresi

Catatan Hari HAM tahun ini diberi judul “Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan.” Judul tersebut dipilih karena pada awal tahun ini, masyarakat disuguhi euforia Pemilu yang dilabeli “pesta demokrasi.” Namun rupanya pesta tersebut tidak membawa perubahan yang signifikan pada kondisi HAM di Indonesia. Pimpinan dan elit politik mungkin telah berganti, namun situasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia masih belum menjadi perhatian utama dibanding pendekatan pembangunan guna kepentingan akumulasi kapital oligarki.

Tahun 2024 juga menjadi tahun terburuk bagi penegakkan HAM sekaligus titik putar balik bagi demokratisasi Indonesia sejak Reformasi 1998. Pasalnya, dua individu yang merupakan bagian dari rezim tersebut, sekaligus diduga terlibat dalam kejahatan-kejahatan HAM di bawahnya, kini mendapatkan pengistimewaan oleh pemerintah. 2024 tak ubahnya merupakan simbol impunitas paling vulgar di Indonesia. Pada 28 Februari 2024, Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Pada kesempatan lain di tanggal 25 September 2024, dalam kesempatan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu, menyampaikan bahwa nama Soeharto resmi dihapus dari Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

 

0 Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*