Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian pecinta sepak bola Tanah Air secara umum, dan menjadi perhatian fans Arema Fc, Aremania, secara khusus. Dalam peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan, para Aremania menggelar aksi dan acara guna mengenang para korban. Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam tragedi tersebut, jumlah korban tewas merupakan yang tertinggi dalam sejarah sepak bola Indonesia, yakni mencapai 135 orang. Sedangkan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022/2023. Laga kick-off pukul 20.00 WIB malam hari. Sekira 42 ribu tiket dilaporkan terjual habis. Arema menelan kekalahan. Tim Singo Edan lantas menyamakan skor menjadi imbang 2-2 sebelum turun minum babak pertama. Setelahnya, Persebaya kembali unggul 3-2 di menit 50 dan menjadi hasil akhir laga. Skor ini berbuntut kekecewaaan bagi tuan rumah. Para suporter terpantau turun dari tribun dan tampak meluapkan kemarahan ke para pemain yang masih berada di lapangan. Jumlah penonton yang turun semakin banyak.
Nahasnya, pihak keamanan lalu mencoba untuk membubarkan massa dan disertai tembakan gas air mata. Alhasil, tembakan itu menimbulkan kekacauan di area dalam stadion. Penonton mendadak panik usai terkena gas air mata. Situasi ini membuat banyak yang terinjak-injak hingga mengakibatkan jatuh korban jiwa 135 orang ditambah ratusan lain luka-luka. Pasca kejadian, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Tugas utama TGIPF yakni mengumpulkan fakta di lapangan guna dijadikan bahan rekomendasi.
Pada Kamis, 9 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan Suko Sutrisno, selaku petugas keamanan, mendapatkan vonis 1 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga memutuskan hukuman terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. “Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola,” lanjut Abu Ahcmad. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah hingga mengakibatkan orang lain meninggal, mengalami luka berat, luka sedemikian rupa, dan sakit sementara. Hasdarmawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.